Fatwa Ulama: Shalat Yang Dihadiahkan Untuk Orang Meninggal
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Soal:
Apakah ada shalat yang dihadiahkan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal dan bagaimana tata caranya? Mohon faidah dari anda, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawab:
Seorang anak tidak perlu melakukan shalat tertentu untuk dihadiahkan pada kedua orang tua setelah mereka wafat, atau pun kepada orang lain. Yang dituntunkan syariat adalah mendoakannya, memohonkan ampunan bagi mereka berdua, bersedekah, demikian juga melakukan haji dan umrah untuk mereka.
Adapun shalat, tidak disyariatkan bagi siapapun untuk menghadiahkan shalat tertentu untuk orang lain. Yang ada hanyalah shalat jenazah bagi mayit yang muslim, sebelum ia dikuburkan. Bagi yang belum sempat menshalatkannya sebelum dikubur, boleh melakukan shalat jenazah setelah ia dikubur jika rentang waktunya tidak lebih dari sekitar 3 bulan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat jenazah di kuburnya Ummu Sa’ad bin Ubadah setelah sebulan ia dikuburkan.
Demikian juga shalat sunnah thawaf, yang dikerjakan dua rakaat setelah thawaf bagi orang yang berhaji atau umrah untuk orang yang diwakilkan thawaf-nya. Karena memang disyariatkan bagi orang yang mewakilkan thawaf untuk shalat dua rakaat setelah selesai thawaf.
Dalam hal ini yang menjadi pijakan adalah bahwa ibadah itu tauqifiyah, tidak disyariatkan kecuali telah ditetapkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Wallahu Waliyyut Taufiq.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel asli: https://muslim.or.id/19578-fatwa-ulama-shalat-yang-dihadiahkan-untuk-orang-meninggal.html